JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT PAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018–2019.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selasa, (22/07/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan turut terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit yang kemudian merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar.
"Tersangka BK berperan sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama di PT PAL yang diduga terlibat langsung dalam proses pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit. Dana yang diperoleh dari Bank BNI digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Selasa (22/7/2025).
"Modus manipulasi dokumen dan data menjadi bagian dari skema kejahatan ini, dan menimbulkan kerugian negara sangat besar," sambungnya.
Penahanan terhadap BK dilakukan selama 20 hari sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 dan bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi. BK dijerat dengan sangkaan:
Baca juga: Lahan Gambut 50 Hektare Terbakar di Sungai Gelam, Api Belum Padam Selama Dua Hari
BK dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG. Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam proses pengajuan kredit, termasuk memalsukan dokumen dan menyalahgunakan dana yang diterima.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidikan akan terus didalami, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum," tegas Noly Wijaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan