Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 JUNI 2026 • 09:16 WIB

Polresta Jambi Amankan 47.872 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7,1 Miliar, 2 Orang Jadi Tersangka

Polresta Jambi Amankan 47.872 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7,1 Miliar, 2 Orang Jadi TersangkaKegiatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil melakukan upaya dalam penyeludupan 47.872 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir senilai Rp7,1 miliar di Jalan Lintas Sumatera. (Administrator Tribrata)

JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah berhasil dalam menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 47.872 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar tersebut diamankan petugas saat melintas di Kota Jambi.

Baca juga: Pecah Kongsi Politik! SF Hariyanto dan Abdul Wahid Adu Mulut di Depan Hakim

Dalam operasi penindakan ini, polisi juga menangkap dua orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku berinisial OM dan AS, yang diketahui adalah warga Provinsi Banten. Mereka diduga kuat  dalam berperan sebagai kurir dalam pengiriman komoditas perikanan ilegal tersebut.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman benih lobster ilegal yang akan melewati wilayah hukum Kota Jambi.

Saat dilakukan pemeriksaan intensif terhadap isi kendaraan, petugas juga menemukan 10 boks styrofoam yang memuat puluhan ribu benih lobster siap edar. Guna untuk mengelabui petugas sepanjang perjalanan, para pelaku juga membekali diri dengan empat buah pelat nomor kendaraan palsu yang turut disita oleh polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, juga mengungkapkan alur distribusi dari jaringan penyelundupan ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut diambil dari wilayah Banten, yang kemudian dibawa menyeberang ke Pulau Sumatera  melalui Lampung, hingga sampai akhirnya melintasi Jambi.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 boks styrofoam yang berisi total 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, satu unit minibus putih, empat pelat nomor palsu, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kedua pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan Sanksi Tegas Hingga Hukuman Blacklist Bagi yang Ketahuan Curang di OSN 2026!

Polresta Jambi juga menegaskan komitmennya dalam terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan jalur distribusi darat demi untuk mencegah praktik perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem serta merugikan sumber daya kelautan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Jambi Amankan 47.872 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7,1 Miliar, 2 Orang Jadi Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!