Selasa, 08 JULI 2025 • 19:35 WIB

Belasan Ribu Hektare Hutan di Kabupaten Tebo Disegel Satgas PKH, Negara Ambil Alih Pengelolaan

Author

Belasan Ribu Hektare Hutan di Kabupaten Tebo Disegel Satgas PKH, Negara Ambil Alih Pengelolaan (Dok. Istimewa)

JAMBI - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah. Sebanyak lima titik lokasi perusahaan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi disegel dengan pemasangan papan pemberitahuan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selasa, (08/07/2025).

Penyegelan dilakukan dalam bentuk pemasangan papan larangan aktivitas, sebagai bentuk pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara. Total luas kawasan yang disegel mencapai lebih dari 13 ribu hektare.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, mengatakan bahwa lima perusahaan tersebut diduga menguasai kawasan hutan secara tidak sah dan tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Selamatkan Kawasan TNKS, Tim Satgas PKH Pasang Plang Larangan di Hutan Kerinci

“Ada lima titik lokasi yang kita pasang papan pemberitahuan. Di antaranya PT Alam Bukit Tigapuluh seluas 2.012 hektare, PT Lestari Alam Jaya 6.596 hektare, PT Wanamukti Wisesa 856 hektare, PT Tebo Multi Agro 849 hektare, dan PT Limbah Kayu Utama 3.606 hektare lebih. Total keseluruhan mencapai 13 ribu hektare lebih,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Ridwan menegaskan bahwa sejak pemasangan papan segel, seluruh aktivitas di kawasan tersebut harus dihentikan sepenuhnya. 

Kawasan hutan tersebut telah diambil kembali oleh negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Status kawasan ini sudah dikembalikan ke negara. Tidak boleh ada kegiatan apa pun di dalamnya, termasuk penanaman, penebangan, atau pembangunan,” tambahnya.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Sentra Pelayanan Publik Gizi Polda Jambi, Pastikan Kesiapan Operasional 100 Persen

Lebih lanjut, kawasan tersebut ke depannya akan dikelola oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Pengelolaan ini diharapkan lebih transparan dan tetap berpegang pada prinsip pelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan sebagai kawasan konservasi, penyangga ekosistem, dan aset publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.

“Ini adalah wujud ketegasan negara dalam menjaga integritas kawasan hutan dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat penguasaan tanpa izin,” pungkas Ridwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU