Ilustrasi pemandangan motor (pixabay)
JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor (PKB). Melalui program tersebut, menjadi “penyelamat” bagi Anda yang memilki tunggakan pajak bertahun-tahun atau ingin melakukan balik nama tanpa harus beban biaya denda yang bertambah.
Baca juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Lengkap dengan Syaratnya
Melalui pemutihan pajak ini memberikan kesempatan emas untuk “menghidupkan”, kembali surat-surat Anda. Jadi jangan sampai kendaraan Anda tidak memilki surat-surat yang sah.
Berikut Langkah-langkah Mengikuti Pemutihan Pajak
2. Datangi Kantor Samsat atau Gerai Layanan Terdekat
3. Proses Cek Fisik (Khususnya Pajak 5 Tahun/Balik Nama)
Jika masa berlakau nomor Anda sudah habis, segeralah kendaraan ke area Cek Fisik. Petugas akan menggesek nomor angka mesin. Setelah selesai, bawa hasil dan gesek tersebut, ke loket legalisir untuk diverifikasi.
4. Pendaftaran dan Penyerahan Berkas
Setelah itu, ke loket pendaftaran pemutihan, lalu serahkan semua dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan menghitung jumlah pajak yang harus di bayar setelah dikurangi denda.
5. Melakukan Pembayaran
Setelah Anda mendapatkkan slip pembayaran, segera menuju ke loket Bank Jambi atau kekasir yang telah tersedia. Disini, Anda hanya membayar Pokok Pajak saja. Dengan Denda keterlambatan dan denda SWDKLLJ di tahun-tahun sebelumnya, biasanya akan tertera Rp0 pada nota pajak Anda.
6. Pengambilan STNK Baru
Tunggu hingga nama Anda dipanggil, stelah itu akan menerima STNK sudah disahkan atau STNK baru (Jika Anda balik nama/ganti plat). Pastikan data yang tertera didalamnya sudah benar, sebelum meninggalkan lokasi.
Untuk pembukaan dalam program pemutihan pajak ini, bisa dipantau melalui website resmi seperti ppid.jambiprov.go.id dan jambi.bpk.go.id, supaya tidak ketinggalan informasi lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jambi.bpk.go.id