Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 15:17 WIB

Langkah Nyata Pemkot Jambi: Pengurusan KKPR Tak Lagi Rumit bagi Usaha Mikro

Langkah Nyata Pemkot Jambi: Pengurusan KKPR Tak Lagi Rumit bagi Usaha MikroKegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat kini semakin sederhanan dan pratis melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS) (Admini Pemerintah Kota Jambi)

JAMBI - Pemerintahan Kota (Pemkot) Jambi, berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha mikro dengan melalui pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Melalui kebijakan tersebut, bertujuan agar mendorong pertumbuhan perekonomian lokal dan memfasilitasi legalitas usaha dengan cara yang lebih praktis. Kebijakan ini di ungkapan pleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, pada hari Jumat (20/02/2026).

Baca juga: Nekat Jualan Dekat Kampus dan Sekolah, Toko Miras di Lenteng Agung Resmi Disegel Petugas Gabungan!

"Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis", tutur Abu Bakar.

Pemkot Jambi juga memangkas birokrasi agar supaya proses adminitrasi KKPR, bagi usaha mikro tidak lagi berbilit-bilit. Hal ini, dilakukan supaya memastikan pelaku usaha tidak terhambat oleh masalah legalitas.

Langkah ini, merupakan bentuk didukung nyata pemerintahan terhadap sektor UMKKM agar mereka mendapatkan izin resmi dan fokus kepada pengembangan usaha.

"Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan adminitrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang", lanjutnya.

Dengan diterapkan legalitas yang lebih cepat diperoleh, dapat diharapkan ekosistem usaha di Kota Jambi semakin bertumbuh, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan panduan lanjut melalui kanal informasi digital seperti tautan bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro, agar supaya para pelaku dapat memahami teknis pengurusan dengan mudah.

Baca juga: Posko Pengaduan THR Dibuka di Riau, Disnakertrans Tegaskan Batas Bayar 8 Maret 2026

Melalui Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa dengan kecepatan dalam memperoleh legalitas adalah kunci agar usaha mikro mampu berkembang lebih cepat tanpa adanya kendala dalam persoalan adminitrasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemerintah Kota Jambi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Langkah Nyata Pemkot Jambi: Pengurusan KKPR Tak Lagi Rumit bagi Usaha Mikro

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!