Polisi Buru Penadah Curanmor, Satu Orang Ditetapkan Sebagai DPO (Dok. Istimewah)
JAMBI – Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap oleh tim Reskrim Polsek Kota Baru. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua orang pelaku utama beserta satu penadah, kini aparat kepolisian tengah memburu satu orang lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menjelaskan, satu orang berinisial J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tersebut diduga berperan sebagai penadah yang menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka utama, Kamelia Chandra.
Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Apel Gabungan Personel dan Cek Perlengkapan Siaga
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian diketahui dikirim ke Kabupaten Sarolangun dan ditampung oleh J melalui jaringan penadah lain bernama Fery. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memantau beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Selain memburu DPO tersebut, polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang beroperasi lintas wilayah. Sementara dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Kota Baru untuk mengungkap peran masing-masing serta alur peredaran barang hasil curian.
Baca juga: Inflasi Jambi Oktober 2025 Tembus 3,71 Persen, Kerinci Tertinggi di Provinsi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan curanmor beserta seluruh jaringan penadah yang beroperasi di wilayah hukum Kota Jambi.
“Polresta Jambi berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku utama, namun juga jaringan penadah yang selama ini menjadi rantai kejahatan,” tegas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Senin (10/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan