JAMBI - Polemik dilaporkannya Harianto Saragih selaku Direktur Utama PT Uli Mahita Nusantara salah satu perusahaan kontraktor Migas di Provinsi Jambi ke Polda, pada Sabtu (26/7/25) lalu, berujung saling lapor.
Diketahui, Harianto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan oleh M Arzak Rahmadi, terhadap konstruksi proyek Migas WK Jabung Tengah di bawah PT CNG.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda ke-97, Momentum Tingkatkan Semangat Toleransi di Kota Jambi
Dijelaskan, dalam pekerjaan nanti PT Uli Mahita Nusantara akan mengambil kerja yang disediakan PT Enecal Indonesia.
Pelaporan itu ditanggapi Harianto Saragih ia mengaku bahwa dirinyalah yang di tipu oleh M Arzak Rahmadi, sehingga dirinya membuat laporan kembali ke Polda, Polresta Jambi dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Notaris Provinsi Jambi.
“Sudah melaporkan ke Polda Jambi, Polresta Jambi dan DPW Notaris. Untuk melaporkan M Arzak Rahmadi dan pihak notaris,” kata Harianto Saragih, Jum'at (31/10/2025).
Baca juga: Polsek Kota Baru Tangkap DPO Kasus Pencurian Pinang dan Curanmor
Adapun pelaporan itu, katanya, terkait penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaannya, pasalnya Rahmat bersama pihak Notaris diduga telah merubah Notaris tanpa ada RUPS dan Akta atau tandatangan maupun sidik jari dan rapat bersama pemilik saham sebelumnya.
Begitupun M Arzak Rahmadi selain mencemari nama baik nya, ia mengaku kedepan terkendala gara-gara perbuatan Rahmat.
“Dan kami menduga rahmat itulah yang melakukan penipuan dan penggelapan. “Diduga, notaris bekerjasama dengan pak Rahmat untuk pembuatan akta tersebut,” tandasnya.
Baca juga: Harga Cabe Merah di Kuala Tungkal Naik, Ayam Turun
Untuk klaim Rahmat sebelumnya, lanjut dia, yang mengaku memiliki saham pada PT Uli Mahita Nusantara sebanyak 80 persen atau setara dengan 1600 lembar saham dari nilai saham sekitar 2000 lembar, itu tidak benar adanya.
“Karena tidak pernah pak rahmat menyetor dan mengeluarkan uang kepada kami untuk jual beli saham sesuai apa perkataan dia, untuk pemilikan 80 persen saham,” bebernya.
“Kami tidak pernah, pihak dari PT Uli Mahita Nusantara, baik komisaris maupun direktur tidak pernah melakukan rapat RUPS untuk perubahan akta yang menyatakan Rahmat 80 persen pemilik saham,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan