Polsek Kota Baru Tangkap DPO Kasus Pencurian Pinang dan Curanmor (Dok. Istimewah)
JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil menangkap Erwinsyah alias Oyeng, pelaku pencurian buah pinang sebanyak 400 kg dan kendaraan bermotor di Kota Jambi. Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya, Heri Irawan alias Kopet, lebih dulu diamankan.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Oyeng di tempat persembunyiannya setelah melakukan penyelidikan intensif.
“Oyeng merupakan otak pencurian yang sebelumnya beraksi bersama rekannya Heri Irawan alias Kopet. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru,” ujarnya. Rabu, (29/10/2025).
Baca juga: Bulog Kuala Tungkal Akan Salurkan Bantuan Pangan Bagi Masyarakat
Erwinsyah alias Oyeng, 33 tahun, kini telah dibawa ke Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya, Heri Irawan, telah ditahan sebelumnya dan sama-sama akan dijerat hukum sesuai peran masing-masing.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Baca juga: Lapas Perempuan Kelas II B Jambi Gelar Razia Serentak untuk Cegah Peredaran Barang Terlarang
Penangkapan Oyeng diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Kota Jambi, terutama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan buah-buahan.
Polsek Kota Baru juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai penting agar kasus serupa dapat dicegah.
Baca juga: Penasehat Hukum Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan di Kota Jambi
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian, terutama di daerah perumahan dan lokasi perkebunan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Jambi dapat terus terjaga, serta kejahatan pencurian bisa diminimalisir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan