Kejari Muaro Jambi Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Dua Senjata Api Rakitan (Dok. Istimewah)
JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi dan disaksikan oleh pihak kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari 31 perkara, dua pucuk senjata api rakitan (jenis laras panjang dan pistol), serta ratusan unit handphone dan beberapa alat timbangan digital yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Baca juga: Sidang Kasus Rafina Salsabila, Eks Pegawai Bank Jambi Diduga Bobol 27 Rekening Nasabah
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk sabu-sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke saluran tertutup, sedangkan senjata api dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkrah dalam delapan bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas serta upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba dan kejahatan lainnya,” ujar Heru Anggoro, Kamis, (25/09/2025).
Baca juga: Sidang Kasus Rafina Salsabila, Eks Pegawai Bank Jambi Diduga Bobol 27 Rekening Nasabah
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas kasus yang ditangani Kejari Muaro Jambi dalam beberapa bulan terakhir masih didominasi oleh perkara narkotika. Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Muaro Jambi.
“Kami melihat tren kejahatan narkotika masih tinggi. Oleh karena itu, pemusnahan ini juga menjadi simbol komitmen kami dalam mendukung aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memerangi narkoba,” tambahnya.
Selain sabu-sabu, pemusnahan dua pucuk senjata api rakitan yang disita dari kasus tindak pidana umum juga menjadi sorotan. Heru menjelaskan bahwa senjata tersebut sangat berbahaya jika tidak dimusnahkan, karena berpotensi digunakan kembali untuk aksi kriminal.
Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan 200 Kg Lebih Narkotika, Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
“Senjata api rakitan ini sangat berisiko jika jatuh ke tangan yang salah. Maka dari itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan masyarakat,” jelas Heru.
Kegiatan pemusnahan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan dari Kejari, Polres, Pengadilan Negeri, serta instansi lainnya. Kejari Muaro Jambi berharap, dengan adanya transparansi dalam proses pemusnahan ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: