Terlibat Judi Online, 90 KPM di Kota Jambi Dicoret dari Penerima Bansos (Dok. Istimewah)
JAMBI — Sebanyak 90 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Jambi resmi dihentikan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan keterlibatan mereka dalam praktik judi online.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman, mengatakan data tersebut diperoleh berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, jumlah KPM yang akan dicoret berpotensi terus bertambah.
“Dari laporan PPATK, ada 90 KPM yang terindikasi terlibat judi online. Angka ini masih bisa bertambah karena penelusuran dari pemerintah pusat masih terus berjalan,” jelas Aiman, Sabtu, (20/09/2025).
Selain kasus judi online, lanjut Aiman, ada sejumlah kriteria lain yang bisa membuat penerima manfaat dicoret dari daftar bansos. “KPM yang memiliki tabungan di atas Rp5 juta, kredit kendaraan bermotor, hingga tagihan pay later, otomatis tidak lagi berhak menerima bansos,” tegasnya.
Baca juga: Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Dinas Sosial Kota Jambi mencatat saat ini terdapat lebih dari 30 ribu KPM yang masih aktif menerima bantuan. Dari jumlah itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan verifikasi agar data penerima bansos benar-benar tepat sasaran.
“Verifikasi akan rutin dilakukan agar bantuan sosial ini benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Prinsipnya, bansos diberikan kepada warga miskin, bukan kepada yang sudah mampu atau bahkan menyalahgunakannya,” kata Aiman.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Pihak Dinas Sosial juga mengingatkan bahwa bansos merupakan hak warga yang benar-benar berada dalam kondisi miskin. Mereka berharap masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan bantuan sesuai peruntukan, bukan untuk hal-hal yang merugikan.
“Kami minta bansos jangan disalahgunakan. Kalau masih ditemukan, tentu akan ada tindakan tegas termasuk pencoretan. Ini demi keadilan bagi masyarakat yang lebih layak menerima,” tutup Aiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan