Karhutla di Jambi Makin Meluas, 421 Hektare Lahan Terbakar dan Api Belum Padam (Dok. Istimewa)
JAMBI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Juli 2025, luas lahan yang telah terbakar mencapai 421,77 hektare, dan sebagian titik api dilaporkan masih aktif hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, dalam keterangan resminya.
"Luasan lahan yang sudah terbakar itu saat ini kurang lebih sudah mencapai 421,77 hektare. Data ini kami himpun dari 1 Januari sampai dengan 26 Juli 2025," ungkap Bachyuni. Senin, (28/07/2025).
Baca juga: Kemarau Panjang, Sejumlah Sawah di Batanghari Mulai Alami Kekeringan dan Terancam Gagal Panen
Bachyuni menegaskan bahwa angka tersebut bersifat sementara, karena sejumlah titik api di Kabupaten Muaro Jambi masih belum dapat dipadamkan sepenuhnya. Bahkan, dikhawatirkan luasan lahan terbakar akan terus bertambah seiring dengan berlangsungnya musim kemarau.
"Tentunya penambahan ini bisa terjadi, mengingat lahan di Muaro Jambi masih ada api yang belum padam," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Al Haris Pastikan Bantuan Helikopter dari BNPB Datang Besok untuk Atasi Karhutla di Jambi
Untuk menanggulangi karhutla yang terus meluas, pemerintah pusat dan daerah telah mengoptimalkan armada udara. Saat ini, 5 helikopter telah dikerahkan ke wilayah Jambi, yang terdiri dari:
2 helikopter water bombing milik BNPB
2 helikopter patroli milik BNPB
1 helikopter patroli milik Baharkam Polri
Tidak hanya itu, langkah antisipatif juga disiapkan dengan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang akan dilakukan pada Selasa mendatang.
Baca juga: BPBD Catat 40 Titik Panas di Tebo, Kecamatan Sumay Jadi Paling Rawan
"Yang pasti untuk OMC akan kita lakukan pada Selasa besok. Itu akan menggunakan heli milik BNPB, dan ada juga helikopter milik perusahaan yang ikut membantu," terang Bachyuni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan