JAMBI - Seorang warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tebo setelah diduga menganiaya seseorang yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik keluarganya. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di kebun kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, pada malam hari.
Pelaku yang merupakan anak dari pemilik lahan tersebut, mendapati korban berada di dalam kebun setelah melihat adanya cahaya lampu mencurigakan.
"Saat itu pelaku bersama keluarganya mendatangi lokasi karena curiga dengan aktivitas malam hari. Di lokasi, mereka melihat ada orang yang diduga sedang mencuri TBS, kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban," kata Wakapolres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Jum'at, (11/07/2025).
Baca juga: Warga Bajubang Laut Keluhkan Air Sungai Tercemar Limbah PT AMS, Ikan Banyak yang Mati
Setelah perkelahian berlangsung dan korban ditemukan dalam kondisi lemas, pelaku membawa korban ke Puskesmas Rimbo Bujang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Polres Tebo bergerak cepat dan menetapkan HS sebagai tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Untuk sementara baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HS. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat," tambah Kompol Cahyono.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 77 Juta, Seorang Karyawan di Jambi Ditangkap Polisi
HS dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Cahyono Yudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam menangani dugaan tindak kejahatan. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.
"Kami ingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan semuanya pada proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan secara benar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan