JAMBI - Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jambi telah berhasil mengetahui siapa pemilik narkoba sabu yang diamankan dari seorang wanita, yang saat itu mau berkunjung ke Lapas Kelas II A Jambi.
Pemilik sabu ini berhasil diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada wanita yang diamankan, pada Sabtu (5/7/2025).
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi mengatakan, berdasarkan keterangan wanita itu kepada penyidik, dia tidak mengetahui jika barang yang ia bawa itu berisi narkoba.
"Statusnya saksi, mereka tidak tahu di dalamnya ada narkoba. Mereka hanya dititipkan barang," katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).
Lalu kata Deddy, saat ini pemilik barang bukti sabu tersebut telah diamankan.
"Pemilik narkobanya sudah diamankan," ujarnya.
Namun kata Deddy, saat ini dirinya masih belum bisa menyampaikan secara jelas terkait identitas pemilik sabu itu.
Baca juga: Polda Jambi Bekukan Rekening Pasutri Terkait TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Lanjutnya, saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan melengkapi berkas untuk perkaranya.
"Nanti kita buatkan LP-nya," sebutnya.
Terakhir Deddy menjelaskan, bahwa barang bukti sabu tersebut bukan dari orang lapas, melainkan dari luar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan