JAMBI - Ada kabar gembira untuk para entrepreneur lokal di Kota Jambi! Sekarang, bikin produkmu makin dipercaya konsumen lewat sertifikasi halal jadi jauh lebih mudah dan gratis.
Hal ini usai Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi membuka jalur pendampingan khusus agar para pelaku UMKM bisa naik kelas tanpa perlu pusing mikirin biaya.
Gerakan Jemput Bola Pemkot Jambi
Banyak pemilik usaha yang sebenarnya ingin punya logo halal, tapi seringkali mentok di prosedur yang dianggap rumit atau kendala biaya.
Baca juga: Jangan Paksa Melaut! 3 Kapal Tenggelam di Jambi dalam Sepekan karena Gelombang Tinggi
Menanggapi hal ini, Pemkot Jambi hadir sebagai solusi untuk memandu para pelaku usaha dari awal sampai sertifikat terbit.
"Kami terus berupaya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, di kawasan Kota Baru, Rabu (14/1/2026).
Capaian dan Target
Sepanjang tahun 2025, Liana mengungkapkan, tercatat sudah ada 158 merek dagang dari berbagai lini bisnis yang sukses didampingi hingga proses penerbitan sertifikat.
Meski Provinsi Jambi punya kuota sekitar 10 ribu porsi sertifikasi halal, Pemkot Jambi tetap tancap gas mendampingi pelaku usaha lokal tanpa menunggu angka pasti kuota kota.
Baca juga: Cara Gubernur Al Haris Ubah Kebiasaan 'Lalai' ASN: Dari Subuh Berjamaah hingga Belajar Ngaji
"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk penerbitan sertifikat halal ini," tambah Liana.
Mau Ikutan? Ini Cara dan Syaratnya!
Buat kamu yang ingin produknya punya sertifikat halal resmi, kata Liana, prosesnya cukup simpel. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar:
- KTP (Identitas diri)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sampel & Foto Produk yang menarik
- Nama Produk yang jelas
"Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), contoh produk, foto produk, dan nama produk, kemudian mengajukan permohonan pendampingan fasilitasi sertifikat halal kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM melalui Bidang UMKM," jelas Liana lebih lanjut.
Setelah berkas siap, kamu akan dibantu oleh tim LP3H Hidayatullah sebagai tenaga pendamping. Mereka yang akan memandu proses input data hingga tahap verifikasi (approval) sampai sertifikat halal kamu resmi keluar.
Yuk, manfaatkan fasilitas ini biar bisnis kamu makin berkah dan makin dicintai pelanggan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara