JAMBI - Dalam rangka untuk menghadirkan rasa aman dan menjaga kondusivitas wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat secara langsung menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya ibadah hari Minggu di berbagai gereja dan rumah ibadah di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu (26/07/26).
Baca juga: DPMD Bekasi Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkades Serentak 2026
Pengamanan yang dilakukan secara intensif ini bertujuan untuk memastikan umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Mingguan dengan tenang, nyaman, dan khusyuk tanpa adanya gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polres Tanjab Barat juga disiagakan di area sekitar gereja sejak pagi hari sebelum prosesi ibadah dimulai. Petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi, sterilisasi area, hingga mengatur arus lalu lintas di sekitar tempat ibadah supaya tidak terjadi kemacetan maupun penumpukan kendaraan.
Selain pengisian titik penjagaan stasioner di gereja-gereja utama, personel di lapangan juga mengedepankan pola patroli dialogis. Petugas juga menyapa pengurus gereja dan para jemaat, sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas supaya seluruh pihak bersama-sama menjaga toleransi dan kewaspadaan lingkungan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat juga menegaskan bahwa kegiatan pengamanan tempat ibadah adalah agenda rutin kepolisian sebagai wujud hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran anggota Polri di lapangan dapat diharapkan dapat meminimalisir serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Baca juga: Lima Regulasi Strategis Disepakati, Sultra Perkuat Fondasi Pembangunan dari Desa hingga Hutan
Berkat kesiapsiagaan personel di lapangan serta sinergi yang baik antara pihak kepolisian, pengurus gereja, dan masyarakat setempat, seluruh rangkaian kegiatan ibadah Minggu di wilayah Tanjung Jabung Barat dapat berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id