JAMBI - Semangat gotong royong dan kepedulian antar sesama kembali ditunjukkan oleh warga Kota Jambi. Kali ini, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi sosial yang dilakukan oleh warga RT 17, Kelurahan Simpang III Sipin, melalui program bertajuk "Peduli Berbagi Tetangga".Program yang diinisiasi secara swadaya ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan kebersamaan mampu menjadi solusi bagi persoalan sosial di tingkat akar rumput. Dalam kunjungannya pada Minggu (08/03/2026).
Wali Kota Maulana secara simbolis turut menyerahkan paket bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di lingkungan tersebut. Disisi lain, Ketua RT 17 Simpang III Sipin, Ismail, juga menjelaskan bahwa dana untuk pengadaan paket sembako ini murni berasal dari sumbangan sukarela warga. Dana yang terkumpul kemudian dikelola untuk membantu tetangga sekitar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Wali Kota Maulana mengaku bangga dan terenyuh melihat inisiatif warga RT 17. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk dalam implementasi nyata dari nilai luhur bangsa, yaitu gotong royong, yang harus terus dilestarikan di Kota Jambi.
Beliau juga berharap agar langkah inspiratif dari RT 17 Simpang III Sipin ini dapat menjadi contoh bagi RT-RT lain di seluruh wilayah Kota Jambi. "Jika semua RT memiliki semangat yang sama, saya yakin tidak ada lagi warga kita yang merasa sendirian saat kesulitan.
Acara penyerahan bantuan tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPRD Provinsi Jambi Zulkifli Linus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nella Ervina, Kepala DPMPPA Noverentiwi Dewanti, serta Camat dan Lurah Simpang III Sipin.
Baca juga: BNPB Kirim Dua Helikopter Patroli ke Riau, Perkuat Pengawasan Karhutla di 11 Daerah
Kehadiran para pejabat tersebut, telah menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada kepedulian lingkungan terkecil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemerintah Kota Jambi