Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 08 MARET 2026 • 21:50 WIB

Langkah Konkret Pemkot Jambi: Bentuk Tim Terpadu Urai Konflik Agraria Masyarakat dan Pertamina

Langkah Konkret Pemkot Jambi: Bentuk Tim Terpadu Urai Konflik Agraria Masyarakat dan PertaminaKegiatan penerimaan audieni Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi (Admin Pemerintahan Kota Jambi)

JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil telah mengambil keputusan tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama terjadi antara masyarakat dengan PT Pertamina. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Pemkot Jambi telah resmi menginisiasi pembentukan Tim Terpadu sebagai solusi nyata mengurai "benang kusut" agraria di wilayah tersebut. Keputusan tersebut, diambil setelah jajaran Pemkot Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada hari Sabtu (07/03/2026).

Baca juga: Warga Meruya Selatan Serbu 1.000 Sembako Murah di Acara Spektakuler Agape 2 Jakarta Barat

Keputusan tersebut, diambil setelah jajaran Pemkot Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (07/03/2026). Pertemuan strategis tersebut, membahas tindak lanjut hasil konsultasi Pansus dengan Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait status lahan di kawasan Kenali Asam dan sekitarnya.

Berpihak pada Hak Dasar Masyarakat Wali Kota Maulana juga menegaskan bahwa posisi Pemerintah Kota Jambi sangat jelas, yakni berdiri bersama dengan masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hak atas tanah mereka.

Tim Terpadu tersebut, nantinya akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Pemerintah Daerah, BPN, DJK. Serta instansi terkait lainnya agar proses penyelesaian berjalan objektif, transparan, dan memiliki payung hukum yang kuat.

Audit Data dan Klasterisasi Dokumen Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha juga menjelaskan bahwa Pemkot telah menyiapkan langkah teknis berupa pengumpulan dan audit data dokumen. Pendekatan tersebut, merujuk pada keberhasilan penyelesaian konflik aset di kota besar lain seperti Surabaya.

Dampak Sengketa "Zona Merah" Berdasarkan data awal, terdapat sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat yang terindikasi tumpang tindih dengan klaim Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina. Sebaran wilayah terdampak meliputi:

  • Kenali Asam: ±1.843 bidang
  • Kenali Asam Bawah: ±1.314 bidang
  • Paal Lima: ±918 bidang
  • Suka Karya: ±648 bidang
  • Kenali Asam Atas: ±645 bidang
  • Simpang III Sipin dan Mayang Mangurai.

Baca juga: Stok BBM di Kepulauan Meranti Dipastikan Aman, Warga Diminta Tidak Panic Buying


Masalah ini tidak hanya sekedar berdampak pada rumah tinggal warga, tetapi juga pada fasilitas umum seperti sekolah dan kantor pemerintahan. Dengan terbentuknya Tim Terpadu tersebut, Pemkot Jambi berharap kepastian hukum bagi masyarakat segera terwujud sehingga aktivitas administrasi pertanahan dan pembangunan di kawasan tersebut dapat kembali normal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemerintah Kota Jambi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Langkah Konkret Pemkot Jambi: Bentuk Tim Terpadu Urai Konflik Agraria Masyarakat dan Pertamina

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!