JAMBI - Pernikahan merupakan sebuah momen yang sakral perlu persiapan matang, bukan hanya dari sisi repsesi saja, tetapi juga administrasi negara. Pada tahun 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayah Provinsi Jambi, telah menerapkan sistem digitalisasi penuh untuk memudahkan calon pengantin.
Baca juga: Mode Hemat Atau Efisiensi Waktu ? Nikah di KUA Saja di DIY Makin diminati, Ini Kata Kemenag DIY
Dengan mendaftar secara online melalui portal Simkah, Anda dapat memastikan dalam proses pencatatan nikah berjalan transparan, cepat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Syarat Dokumen (Digital dan Fisik)
Berdasarkan dengan ketentuan yang terbaru, berikut beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan seperti:
- Formulir N1 yaitu Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa.
- Formulir N3 yaitu Surat Pesetujuan Mempelai.
- Formulir N5 yaitu Surat Izin Orang Tua (khusus bagia calon pengantin yang dibawah usia 21 tahun).
- Identitas diri seperti KK, Akta Kelahiran, dan fotokopi KTP.
- Pas foto dengan ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lemar) dengan latar belakang warna biru.
- Sertifikat Elsimil yaitu bukti telah melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi Elsimil BKKBN.
- Sertifikat kesehatan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan imunisasi TT dari Puskesmas.
- Surat rekomendasi nikah, jika Anda menikah di luar wilayah kecamatan di tempat tinggal (domisili KTP).
- Dokumen khusus bagi Akta Cerai (Khusus untuk janda/duda cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk janda/duda cerai mati).
2. Prosedur Pendaftaraan via Simkah4.kemenag.go.id
Proses pendaftaraan nikah kini bisa diawali secara mandiri melalui langkah-langkah seperti berikut:
- Masuk kedalam situs dengan mengunjungi laman resmi di https://simkah4.kemenag.go.id.
- Buat akun dengan mendaftarkan email aktif untuk mendapatkan kode OTP, lalu login kedalam dashboard.
- Input jadwal dan lokasi dengan memilih menu "Daftar Nikah" dan tentukan lokasi KUA di Jambi, serta pilih tanggal dan jam akad.
- Melengkapi data dengan memasukkan data calon suami, istri, wali nikah, dan orang tua.
- Mengunggah dokumen dengan mengscan dan unggah dokumen persyaratan yang dimita dalam format digital.
- Melakukan pembayaran, jika melakukan pernikahan di luar KUA, sistem akan menerbitkan invoice (kode billing) sebesar RP600.000. Jika melakukan pernikahan di kantor KUA pada jam kerja, biaya yang dibayar Rp0 (Gratis).
- Melakukan verifikasi fisik dengan mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas fisik dan melakukan verifikasi data minimal 10 hari kerja sebelum akad.
Baca juga: KUA-PPAS Kota Serang Tahun 2026 Di Sepakati Pada Angka Rp 1,531 Triliun
Dengan mengikuti prosedur secara digital melalui sistem Simkah, pendaftaraan nikah di Provinsi Jambi kini akan menjadi lebih praktis dan meminimalisir praktis pungli. Pastikan semua dokumen Anda telah disiapkan dan data NIK Anda sudah sinkron dengan Dukcapil suapaya proses validasi berjalan dengan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Simkah4.kemenag.go.id