Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 22:31 WIB

Jangan Sampai Terlambat! Inilah Cara Ikut Pemutihan Pajak di Wilayah Jambi

Author

Ilustrasi pemandangan motor (pixabay)

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor (PKB). Melalui program tersebut, menjadi “penyelamat” bagi Anda yang memilki tunggakan pajak bertahun-tahun atau ingin melakukan balik nama tanpa harus beban biaya denda yang bertambah.

Baca juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Lengkap dengan Syaratnya

Melalui pemutihan pajak ini memberikan kesempatan emas untuk “menghidupkan”, kembali surat-surat Anda. Jadi jangan sampai kendaraan Anda tidak memilki  surat-surat yang sah.

Berikut Langkah-langkah Mengikuti Pemutihan  Pajak

  1. Persiapkan  Dokumen Pesyaratan
  • STNK Asli dan Fotokopi.
  • KTP Asli dan Fotokopi.
  • BPKB Asli  dan Fotokopi (ini wajib dibawa, terutama untuk ganti plat 5 tahunan atau balik nama).
  • Kuintasi Jual Beli (Ini khusus Anda yang ingin melakukan Balik Nama/BBNKB II).

       2.  Datangi Kantor Samsat atau Gerai Layanan Terdekat 

  • Samsat Induk untuk mengurusi ganti plat, cek fisik, dan balik nama.
  • Samsat Keliling/Gerai MAl hanya mengurusi pembayarn pajak tahunan atau pengesahan STNK.

       3. Proses Cek Fisik (Khususnya Pajak 5 Tahun/Balik Nama)

Jika masa berlakau nomor Anda sudah habis, segeralah kendaraan ke area Cek Fisik. Petugas akan menggesek nomor angka mesin. Setelah selesai, bawa hasil dan gesek tersebut, ke loket legalisir untuk diverifikasi.

       4. Pendaftaran dan Penyerahan Berkas

Setelah itu, ke loket pendaftaran pemutihan, lalu serahkan semua dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan menghitung jumlah pajak yang harus di bayar setelah dikurangi denda.

       5. Melakukan Pembayaran

Setelah Anda mendapatkkan slip pembayaran, segera menuju ke loket Bank Jambi atau kekasir yang telah tersedia. Disini, Anda hanya membayar Pokok Pajak saja. Dengan Denda keterlambatan dan denda SWDKLLJ di tahun-tahun sebelumnya, biasanya akan tertera Rp0 pada nota pajak Anda.

       6. Pengambilan STNK Baru

Tunggu hingga nama Anda dipanggil, stelah itu akan menerima STNK sudah disahkan atau STNK baru (Jika Anda balik nama/ganti plat). Pastikan data yang tertera didalamnya sudah benar, sebelum meninggalkan lokasi. 

Untuk pembukaan dalam program pemutihan pajak ini, bisa dipantau melalui website resmi seperti ppid.jambiprov.go.id dan jambi.bpk.go.id, supaya tidak ketinggalan informasi lanjut.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali, Info Lengkap Keringanan & Lokasi Layanan

Program pemutihan pajak di Jambi sendiri memilki batas waktu yang terbatas. Jangan sampai Anda menunda-nunda sampai terjebak dalam antrean panjang di hari-hari terakhr penutupan. Selain itu, juga meringankan beban finansial dengan mengikuti program ini berarti Anda telah berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jambi.bpk.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU