JAMBI — Jajaran Polsek Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua pria di Kota Jambi. Kedua pelaku diketahui bernama Bobi Pranata dan Rino Rinaldi, yang ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menemukan fakta bahwa keduanya tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga berbagai barang berharga lainnya.
Baca juga: Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Kota Baru di Lampung
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Barang yang dicuri antara lain tiga unit laptop, satu set onderdil mobil, serta satu set mesin kapal berukuran besar.
“Mesin kapal yang dicuri merupakan milik Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum yang berada di wilayah Jambi,” ujar Kompol Jimi Fernando. Jum'at, (26/12/2025).
Selain barang-barang tersebut, pelaku juga diketahui pernah mencuri sembako dari beberapa lokasi. Dalam menjalankan aksinya, Bobi dan Rino selalu bekerja bersama dan menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk membawa hasil curian.
Keduanya akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Solar Langka, Nelayan Kuala Tungkal Banyak Terpaksa Libur Melaut
Saat ini Bobi Pranata dan Rino Rinaldi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kotabaru. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban kejahatan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan