Minggu, 30 NOVEMBER 2025 • 14:43 WIB

KEJARI JAMBI TERIMA TAHAP II, DUA TERSANGKA KORUPSI KREDIT PT. PAL

Author

KEJARI JAMBI TERIMA TAHAP II, DUA TERSANGKA KORUPSI KREDIT PT. PAL (Dok. Istimewah)

JAMBI — Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT. Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari tahun 2018 hingga 2019. Dua tersangka itu diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Penuntut Umum Kejari Jambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan yakni BK selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari serta AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari. 

"Pelimpahan Tahap II beserta barang bukti dilakukan pada 18 November 2025, dan kedua tersangka langsung ditahan," ujarnya. Minggu, (30/11/2025).

Baca juga: DAMKAR KOTA JAMBI EVAKUASI PELEPASAN BORGOL PATAH

Sebelumnya, penyidik juga telah menyerahkan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni WH, mantan Direktur PT PAL; VG, Direktur Utama PT PAL; serta RG, pejabat SRM pada SKM Bank BNI Palembang. Ketiga terdakwa kini telah memasuki tahap persidangan.

Usai pelimpahan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas 2 A Jambi. Mereka dijerat pasal primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: DUA KENDARAAN ODOL TERJARING OPERASI ZEBRA SATLANTAS POLRES TANJAB BARAT

Dalam perkara ini, modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan fasilitas kredit. Dana yang cair dari kredit tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari 105 miliar rupiah. Penyidik menekankan pentingnya proses hukum berjalan transparan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak terkait.

Baca juga: ULAR SANCA MASUK PEMUKIMAN, DAMKAR KOTA JAMBI GERAK CEPAT LAKUKAN EVAKUASI

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka memastikan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi tetap dijalankan secara konsisten dan tegas.

Nolly Wijaya menambahkan, Kejari Jambi terus memantau jalannya proses persidangan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU