Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 16:42 WIB

Bripda Waldi Digiring ke Tahanan Usai Dipecat dari Polri

Author

Bripda Waldi Digiring ke Tahanan Usai Dipecat dari Polri (Dok. Istimewah)

JAMBI — Bripda Waldi Aldiyat, anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Sidang kode etik yang digelar di Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Senin pagi berlangsung tertutup dan diakhiri dengan keputusan pemecatan terhadap Waldi.

Pantauan di lokasi, suasana di ruang sidang tampak hening saat pembacaan putusan. Bripda Waldi terlihat berdiri kaku di hadapan majelis, dengan wajah pucat dan tatapan kosong. Setelah keputusan dibacakan, beberapa anggota Propam langsung menggiringnya keluar dari ruangan dengan pengawalan ketat. Senin (10/11/2025).

Baca juga: Jumlah Angkatan Kerja Jambi Naik, Pengangguran Turun di Agustus 2025

Tanpa sepatah kata, mantan anggota Polri itu berjalan pelan menuju ruang tahanan. Seragam dinas yang dulu menjadi kebanggaannya kini telah berganti pakaian tahanan berwarna oranye. Ekspresinya tampak murung dan menunduk sepanjang perjalanan keluar dari ruang sidang.

Di halaman Gedung Siginjai, sejumlah awak media sudah menunggu sejak pagi. Mereka berusaha mengambil gambar saat Waldi digiring menuju mobil tahanan. Meski diteriaki dengan berbagai pertanyaan, Waldi memilih diam dan terus menunduk hingga akhirnya masuk ke dalam kendaraan yang membawanya menuju ruang tahanan.

Baca juga: Warga Desa Lubuk Paku Gelar Aksi Unjuk Rasa di PLTA Kerinci

Petugas kepolisian tampak membawa beberapa barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam kasus pembunuhan, termasuk sebuah sapu yang diduga menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban. Barang bukti itu dibawa keluar bersamaan dengan Waldi menuju ruang penyimpanan barang bukti di Mapolda Jambi.

Sidang etik yang berlangsung sekitar dua jam itu berjalan lancar dan dijaga ketat oleh personel Propam. Sejumlah perwira tinggi Polda Jambi tampak hadir untuk memantau langsung proses persidangan hingga pembacaan putusan.

Baca juga: Polsek Kota Baru Bongkar Modus Operandi Kamelia Chandra, Pelaku Curanmor

Usai sidang, suasana di Mapolda Jambi tampak tegang. Beberapa anggota yang sempat mengenal Waldi terlihat menunduk saat ia digiring melewati koridor. Langkah-langkah sepatu petugas yang mengawalnya terdengar jelas, menambah suasana haru di gedung tersebut.

Dengan berakhirnya sidang etik ini, Bripda Waldi resmi bukan lagi anggota Polri. Ia kini menjadi tahanan dan akan menjalani proses hukum lanjutan atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi anggota kepolisian agar selalu menjunjung tinggi kehormatan institusi dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU