JAMBI – Dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Kota Baru, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian. Kini, polisi membeberkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya serta memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada.
Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Kamelia Chandra dan Fery. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kamelia berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Fery berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan yang kemudian dijual kembali.
Baca juga: Pelaku Curanmor, Kamelia Chandra Terancam Gagal Menikah
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pelaku Kamelia menjalankan aksinya dengan cara menggunakan kunci T serta memanfaatkan kelalaian korban yang sering meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel di tempatnya. Cara ini dinilai cukup cepat dan minim risiko bagi pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ia menggunakan kunci T untuk membuka kunci motor yang ditinggal dalam kondisi menyala atau kunci masih menempel. Aksi dilakukan di lokasi yang sepi pengawasan,” ungkap Kompol Jimi Fernando. Senin (10/11/2025).
Baca juga: Pemprov Jambi Usulkan Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat Baru, Empat Kabupaten Siap Menyusul
Menurut Jimi, pelaku biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di depan minimarket, pertokoan, hingga area perkantoran yang memiliki tingkat pengawasan rendah. Setelah berhasil mengambil kendaraan, motor tersebut langsung dibawa ke penadah untuk dijual dengan harga murah.
Polsek Kota Baru mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. “Pastikan kunci motor sudah dicabut, parkir di tempat yang aman, dan gunakan kunci ganda untuk menghindari tindak pencurian,” tambah Jimi.
Baca juga: Pemkab Amankan Temuan Tulang Belulang Diduga Biota Laut di Tanjab Barat
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah dan selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di area publik yang minim pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan