Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 13:27 WIB

Skandal Kredit Fiktif Rp105 Miliar, Jaksa Sita Aset PT PAL

Author

Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo (Dok. Istimewah)

JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mendalami kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp105 miliar yang menyeret Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), berinisial BK. Penyidik kini menelusuri dan menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk pabrik PT PAL.

Diberitakan sebelumnya, BK yang juga pemegang saham PT PAL, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Pasir Putih Kota Jambi Berhasil Diamankan Polisi

Modus yang digunakan cukup rapi. Mulai dari manipulasi dokumen hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Posisi BK yang strategis sebagai komisaris utama membuat perannya dalam perkara ini dinilai sangat signifikan.

BK sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi. Selain BK, tiga orang lainnya yakni WE, VG, dan RG lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Over Kapasitas, Huni 234 Warga Binaan dari Daya Tampung 95 Orang

Keempatnya diduga bersekongkol menyusun skema kredit fiktif sehingga dana miliaran rupiah bisa cair dari Bank BNI. Uang tersebut kemudian tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah aset dalam perkara ini. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan kerugian negara sebelum proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Harga Ayam Potong di Kuala Tungkal Tembus Rp40 Ribu per Kilo, Pedagang Mengeluh Sepinya Pembeli

“Penyitaan aset termasuk pabrik PT PAL sudah dilakukan. Ke depan, penyitaan lain juga masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Hasilnya akan kami sampaikan dalam persidangan,” tegas Hermon, Jumat (12/9/2025).

Meski proses hukum berjalan, Hermon menegaskan bahwa prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam setiap tahapan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU