JAMBI — Polda Jambi kembali mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan ulang beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dari hasil uji metrologi, ditemukan adanya selisih takaran yang merugikan konsumen.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap beras subsidi SPHP yang dikemas ulang oleh tersangka berinisial RS. Hasil uji menunjukkan rata-rata bobot beras tidak sesuai dengan standar seharusnya.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Tanjab Barat Masih Tahap Persiapan, Dinsos Ajukan Kembali Lahan
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebutkan bahwa pada kemasan lima kilogram, ditemukan selisih berat antara 100 hingga 400 gram per karung.
“Dari uji metrologi yang kita lakukan, memang terbukti bahwa bobot beras tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan konsumen,” ujarnya, Jumat, (05/09/2025).
Menurut Taufik, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa manipulasi yang dilakukan tersangka tidak hanya sebatas mengganti karung resmi Bulog dengan karung polos, tetapi juga mengurangi isi beras.
“Modus ini membuat masyarakat mendapatkan beras yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya. Jadi bukan hanya pengemasan ulang, tetapi juga ada pengurangan isi,” tegasnya.
Sebelumnya, RS yang merupakan warga Kelurahan Liposos, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, ditangkap setelah terbukti mengganti karung beras SPHP dengan karung polos berbagai ukuran lalu menjualnya kembali ke pasaran. Polisi mendapati kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam penggeledahan, aparat kepolisian menyita lebih dari 200 karung beras SPHP, 100 karung polos siap edar, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kasus DBD di Tanjab Barat Capai 85 Hingga Agustus, Dinkes: Cenderung Menurun Tapi Tetap Waspada
Meski harga beras yang dijual tersangka berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.600 per kilogram, perbuatannya tetap melanggar hukum.
“Harga murah tidak bisa dijadikan alasan. Produk yang dijual tidak sesuai takaran dan label. Itu jelas pelanggaran hukum,” jelas Kombes Taufik.
Atas tindakannya, RS dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 8, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran, ukuran, dan label resmi. Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan