Minggu, 31 AGUSTUS 2025 • 00:00 WIB

Pengawasan WNA di Perairan Tanjab Barat Diperketat, Imigrasi Kuala Tungkal Fokus pada Keimigrasian

Author

Pengawasan WNA di Perairan Tanjab Barat Diperketat, Imigrasi Kuala Tungkal Fokus pada Keimigrasian (Dok. Istimewa)

JAMBI — Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk melalui jalur perairan, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal memperketat pengawasan di kawasan yang menjadi pintu masuk utama bagi WNA, terutama dari Malaysia dan Singapura. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait peraturan keimigrasian yang bisa merugikan negara.

Kepala Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma, mengungkapkan bahwa pengawasan ini mencakup wilayah yang cukup luas, yakni dua kabupaten di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta dua kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. 

Baca juga: Diduga Akibat Obat Nyamuk, Satu Rumah di Tebing Tinggi Ludes Terbakar

"Kami berkomitmen untuk mengawasi dengan seksama seluruh jalur masuk WNA, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, seperti pelabuhan dan sungai," kata Andriw dalam keterangan pers, Sabtu, (29/08/2025).

Pengawasan ketat ini dilaksanakan mengingat tingginya potensi pelanggaran yang dapat terjadi akibat ketidakpatuhan beberapa WNA terhadap prosedur keimigrasian. Dengan menambah personil, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berharap dapat mencegah masuknya WNA yang tidak tercatat atau melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menambah jumlah petugas yang dikerahkan untuk melakukan patroli di wilayah-wilayah strategis. 

Baca juga: Pasokan Terbatas, Harga Bawang Merah di Kuala Tungkal Tak Stabil dalam Tiga Minggu Terakhir

"Kami melakukan patroli rutin di pelabuhan-pelabuhan yang sering digunakan oleh WNA dan menyisir wilayah sungai yang merupakan jalur alternatif masuknya WNA," jelas Andriw Guntur Suryadarma. 

Patroli ini dilakukan baik dengan menggunakan kapal patroli maupun kendaraan darat untuk memantau titik-titik yang rawan terjadinya pelanggaran.

Menurut Andriw, pengawasan di pelabuhan dan sungai merupakan hal yang penting karena jalur perairan sering kali digunakan oleh WNA untuk memasuki wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur tanpa melalui prosedur yang benar. Untuk itu, pihak Imigrasi tidak hanya fokus pada pemeriksaan di darat, tetapi juga berupaya keras untuk memeriksa semua aktivitas yang mencurigakan di area perairan.

Baca juga: Tahap II Rampung, 7 Tersangka Kasus Tipikor Pasar Tanjung Bungur Siap Disidangkan

Sementara itu, pada semester pertama tahun 2025, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mencatat adanya satu pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang WNA. WNA tersebut terpaksa dideportasi kembali ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan.

"Kami tidak segan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelanggar keimigrasian, salah satunya adalah deportasi. Pada semester pertama tahun ini, sudah ada satu WNA yang kami deportasi ke negara asalnya setelah terbukti melanggar ketentuan yang berlaku," ungkap Andriw. 

Hal ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi dalam menegakkan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kuala Tungkal.

Baca juga: Transformasi Pendekatan Penegakan Hukum di Era Modern, Kejati Jambi Dorong Inovasi Melalui DPA dan Strategi “Follow the Money”

Imigrasi Kuala Tungkal juga menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan pengawasan di jalur perairan. Salah satu tantangan terbesar adalah luasnya wilayah perairan yang harus dipantau dan terbatasnya sumber daya untuk melakukan patroli secara intensif. Namun, pihak Imigrasi tetap berupaya untuk memaksimalkan pengawasan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat keamanan dan pihak pelabuhan.

Selain itu, potensi kejahatan transnasional yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius. Pengawasan yang lebih ketat ini tidak hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya aktivitas ilegal lainnya, seperti penyelundupan barang atau manusia.

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal juga menjalin kerjasama erat dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun pihak swasta, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Andriw Guntur Suryadarma menambahkan, 

"Kami bekerja sama dengan TNI, Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah kami."

Dalam kerjasama ini, selain patroli bersama, pihak Imigrasi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak perusahaan yang mempekerjakan WNA. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak lebih memahami prosedur yang benar terkait penggunaan tenaga kerja asing dan pentingnya melaporkan keberadaan WNA di sekitar mereka.

Baca juga: Masih Kekurangan Guru Mapel, Hanya 45 Guru Lulus PPPK Tahap II di Tanjab Barat

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan. Andriw menghimbau agar warga setempat melaporkan jika melihat adanya WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. "Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan ini. Jika ada yang mencurigakan, laporkan kepada kami atau pihak berwajib," ujarnya.

Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga agar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur tetap aman dari potensi penyalahgunaan jalur perairan untuk masuknya WNA ilegal.

Dengan dilakukannya pengawasan yang semakin ketat, Imigrasi Kuala Tungkal menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia. 

"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang memasuki wilayah kami mematuhi ketentuan yang berlaku. Keamanan negara adalah prioritas utama kami," tutup Andriw Guntur Suryadarma.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berharap dapat mencegah masuknya WNA yang dapat merugikan negara serta memastikan bahwa setiap aktivitas keimigrasian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU