Jumat, 22 AGUSTUS 2025 • 21:42 WIB

IRT Tiga Anak di Tebo Ditangkap karena Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Author

IRT Tiga Anak di Tebo Ditangkap karena Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara (Dok. Istimewa)

JAMBI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (25), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Ibu tiga anak tersebut diduga kuat terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan AS dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan, AS sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas.

Baca juga: Warga Aur Kenali Desak Aktivitas Stockpile Batu Bara PT SAS Dihentikan

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ujar Plt Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal. Jum'at, (22/08/2025). 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 32 paket kecil sabu dengan berat total 6,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran sabu.

Baca juga: Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan 4.529 Paspor, 80 Persen Berjenis Elektronik

Kepada penyidik, AS mengaku sudah dua bulan mengonsumsi sekaligus menjual sabu bersama suaminya. Dengan modal satu kantong sabu seharga Rp7 juta, ia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta. Uang tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya terpaksa, untuk kebutuhan anak-anak. Modalnya Rp7 juta, bisa untung Rp2 juta. Uangnya buat makan dan keperluan rumah tangga,” ungkap AS di hadapan polisi.

Baca juga: PLN Tebo Akan Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Wilayah Bungkal

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ipda Ardimal.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU