JAMBI - Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terhadap aktivitas jual beli liar di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, Talang Banjar. Pasca relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Pasar Talang Banjar, masih ditemukan pedagang yang nekat membuka lapak di pinggir jalan. Tak hanya penjual, pembeli juga terancam sanksi.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Rita Erlina, menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim terpadu untuk melakukan penertiban dan pengawasan rutin.
“Masih ada pedagang yang curi-curi untuk berjualan di pinggir jalan, terutama saat siang hari ketika pengawasan mulai longgar. Untuk memberikan efek jera, kami berlakukan sanksi tegas,” ujar Rita Erlina, Jum'at, (01/08/2025).
Dalam aturan baru tersebut, pedagang yang masih kedapatan berjualan di sepanjang ruas Jalan Orang Kayo Pingai akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta, sementara pembeli yang tertangkap bertransaksi di lokasi terlarang akan dikenakan denda Rp2,5 juta.
Menurut Rita, proses penertiban memang tidak bisa instan. Diperlukan waktu dan pendekatan yang bertahap agar para pedagang benar-benar bersedia menempati lapak yang telah disediakan di kawasan pasar.
Baca juga: Kabarnya Google Pixel 10 Pro Segera Rilis, Penjualan Dimulai Tahun 2025
“Kami sadari ini bukan hal yang mudah. Penertiban butuh proses dan waktu. Tapi kami akan terus konsisten melakukan pengawasan hingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tambahnya.
Kondisi ini berdampak pada minimnya aktivitas di dalam kawasan Pasar Talang Banjar. Dari 147 pedagang yang sebelumnya telah mendaftar untuk menempati lapak dalam pasar, sebagian besar belum aktif berjualan di lokasi tersebut. Banyak lapak masih terlihat kosong.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian pun mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini dengan tidak membeli barang dari pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
“Kami minta kerja sama masyarakat, jangan membeli dari pedagang yang melanggar aturan. Tujuan kita adalah menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan aman bagi semua,” tutup Rita.
Pemerintah berharap, dengan adanya sanksi tegas dan dukungan dari masyarakat, kawasan Talang Banjar bisa tertata lebih baik dan tidak lagi menimbulkan kemacetan serta ketidakteraturan akibat keberadaan pedagang liar di jalan umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan