Senin, 28 JULI 2025 • 21:23 WIB

Dua Tahun Buron, Kakek Cabul di Tanjab Timur Ditangkap Polisi

Author

Dua Tahun Buron, Kakek Cabul di Tanjab Timur Ditangkap Polisi (Dok. Istimewa)

JAMBI - Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang kakek berinisial AR alias Engkong (69), warga Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Tanjab Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Juli 2025, di rumah tersangka tanpa perlawanan. AR sebelumnya menjadi buronan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/8-59/IX/2023.

"AR kita tangkap setelah dua tahun pelariannya. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak dan sempat menghilang. Berkat penyelidikan panjang, akhirnya kami berhasil mengamankannya," ujar AKP Ahmad Soekany Daulay, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, saat dikonfirmasi Senin, (28/07/2025).

Baca juga: Juru Parkir Cafe di Kawasan Pasar Jambi Jadi Korban Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus ini sempat menggemparkan warga Sabak Timur, lantaran pelaku dikenal sebagai sosok yang dihormati di lingkungannya. Namun di balik itu, AR diduga melakukan aksi bejatnya dengan cara tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk memperdaya korban.

"Modus tersangka adalah membujuk korban yang masih di bawah umur dengan berbagai tipu daya. Ini merupakan bentuk persengkongkolan yang sangat meresahkan masyarakat," tambah Kasat Reskrim.

Baca juga: Viral di Medsos, Wanita di Jambi Dianiaya Pacar Saat Live Streaming, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan seksual yang bisa datang dari orang terdekat sekalipun.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang selama ini kita percaya. Oleh karena itu, pengawasan harus dimulai dari rumah, sekolah, hingga lingkungan sekitar," tegas AKP Ahmad Soekany Daulay.

Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Tanjab Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU