Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 24 JULI 2025 • 17:17 WIB

Dua Warga Batanghari Ditangkap karena Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Dua Warga Batanghari Ditangkap karena Bakar Hutan untuk Buka LahanDua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Batanghari ditangkap polisi. (Dok. Rudiansyah)

JAMBI - Dua orang warga di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena membuka lahan dengan cara membakar. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Batanghari. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan dua pelaku dengan inisial OS dan TP yang diduga kuat melakukan pembakaran.

"Berdasarkan informasi dari warga, kita langsung turun ke lapangan dan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Polres Tanjab Barat Selidiki Kebakaran 20 Hektare Lahan Semi Gambut di Betara

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membakar lahan. Dari hasil pemeriksaan, lahan yang dibakar ternyata berada di kawasan hutan, sehingga tindakan para pelaku termasuk dalam pelanggaran hukum berat terkait perlindungan kawasan hutan.

Taufik juga mengungkapkan bahwa para pelaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Modusnya, mereka membeli lahan dari seseorang berinisial B. Setelah kami telusuri, ternyata lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual lahan tersebut," jelasnya.

Baca juga: BPBD Catat 40 Titik Panas di Tebo, Kecamatan Sumay Jadi Paling Rawan

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara membakar yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Polda Jambi terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya, hal tersebut juga merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Warga Batanghari Ditangkap karena Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!