Selasa, 22 JULI 2025 • 14:51 WIB

Maling Kotak Amal di Masjid, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV dan Berhasil Ditangkap Polisi

Author

Ilustrasi kota amal masjid (Dok. AI)

JAMBI - Seorang pria yang mencuri kotak amal di Masjid Raudhatul Muttaqin, Kecamatan Bram Itam Kiri, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV dan dilaporkan warga.

Aksi pencurian itu terjadi pada saat masjid dalam keadaan sepi. Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan baju koko biru dan celana jeans terlihat mencungkil kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.

"Setelah pelaku diamankan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan laporan warga, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Betara," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Jambi

Pihak desa dan masyarakat Desa Pembengis memutuskan untuk memaafkan pelaku setelah ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Proses mediasi pun dilakukan, dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun, karena adanya kesepakatan damai dengan pengurus masjid dan warga, akhirnya ditempuhlah langkah restorative justice," ujarnya 

Kasus ini akhirnya dilakukan kesepakatan antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus masjid yang memutuskan untuk memaafkan prilaku pelaku.

Baca juga: DKP Tanjab Barat Pastikan Kualitas Beras CBP Bulog Layak Konsumsi Sebelum Disalurkan

"Atas kesepakatan bersama antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus masjid, kami memutuskan memaafkan pelaku. Ia sudah menyadari kesalahannya," kata Kepala Desa Pembengis, Junaidi.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penyelesaian masalah melalui pendekatan kemanusiaan dan sosial, tanpa mengesampingkan proses hukum. 

AKP Frans juga mengimbau pengurus masjid dan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kejadian serupa ke kepolisian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU