Gagal Curi Motor, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Jambi (Dok. Rudiansyah)
JAMBI - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah gagal menjalankan aksinya di kawasan Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi beberapa hari lalu saat korban memarkirkan sepeda motornya dan secara tidak sengaja meninggalkan kunci di kendaraan.
"Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor. Namun beruntung, aksi mereka diketahui oleh salah satu teman korban yang langsung menggagalkannya dan mengamankan salah satu pelaku," ujar Kompol Jimi, Selasa (22/7/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya.
Jimi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku ini ternyata residivis dengan kasus yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka juga mengaku bahwa motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual," tambah Jimi.
Baca juga: Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sebuah Kosan, Ngaku Dapatkan Narkoba dari Lapas
Sementara itu menurut pengakuan salah satu pelaku, sebelum mereka melakukan pencurian sepeda motor tersebut, melakukan patroli secara random.
"Kami sebelum melakukan pencurian motor melakukan patroli dulu, mau lihat motor mana yang bisa kami ambil," ungkap salah satu pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan