JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (14/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, dua orang pria berinisial AR dan RB diamankan bersama barang bukti narkotika.
Baca juga: Pemilik Sabu yang Mau Diselundupkan ke Lapas Jambi Ditangkap, Wanita yang Dititipkan Ternyata Ibunya
"Dari tangan AR, kami mengamankan sabu seberat 4,98 gram. Sementara dari RB, jumlah sabu yang diamankan juga seberat 4,98 gram, ditambah beberapa butir pil ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, Sabtu (19/7/2025).
Simsal menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga: Polresta Jambi Ungkap Pemilik Sabu yang Mau Diselundupkan ke Lapas, Identitas Pelaku Belum Jelas
Namun, polisi belum bisa langsung mempercayai pengakuan itu tanpa penyelidikan lebih lanjut.
"Memang mereka mengaku dapat barang dari lapas, tapi itu tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenarannya," jelas Simsal.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Jambi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan