JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus memperluas pengusutan kasus narkoba lintas provinsi. Kali ini, penyidik tidak hanya menindak pelaku dan menyita barang bukti narkotika, tetapi juga menyasar harta hasil kejahatan melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di bekukan.
Dalam pengembangan terbaru, Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan pasangan suami istri berinisial SR dan SD sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam jaringan besar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Ming Ming seorang bandar besar yang kini berstatus DPO nasional.
SR diketahui ditangkap di wilayah Provinsi Aceh, dan dari hasil penyelidikan, rekening miliknya dijadikan sarana utama perputaran dana hasil transaksi narkoba. Ditresnarkoba pun segera melakukan pembekuan terhadap rekening tersebut.
“Langkah ini adalah perintah langsung Bapak Kapolda Jambi. Kami tidak hanya fokus pada pelaku dan barang bukti, tapi juga menyentuh jantung peredaran narkoba: uangnya, ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Sabtu, (5/7/2025).
Tak berhenti sampai di situ, dalam koordinasi bersama Polda Kalimantan Selatan, ditemukan bahwa rekening SR juga digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kalsel. Ini menguatkan dugaan bahwa jaringan Fredy Pratama memiliki struktur keuangan lintas wilayah dan beroperasi secara terorganisir.
Kombes Ernesto menyebut, pembekuan rekening adalah bagian dari strategi untuk mematikan aliran dana yang menopang bisnis narkoba.
“Kami ingin memutus denyut nadi peredaran narkoba, bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tapi juga menghentikan arus uang yang membuat mereka terus hidup,” tegasnya.
Langkah Polda Jambi ini mendapat dukungan penuh dari Kapolda Jambi dan menjadi contoh pendekatan penanganan komprehensif dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan