Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 03 JULI 2025 • 13:56 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kalangan Sopir Batu Bara dan Petani Sawit di Jambi, 5 Kg Sabu Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kalangan Sopir Batu Bara dan Petani Sawit di Jambi, 5 Kg Sabu DiamankanPolisi Bongkar Peredaran Sabu di Kalangan Sopir Batu Bara dan Petani Sawit di Jambi, 5 Kg Sabu Diamankan (Dok. Rudiansyah)

JAMBI - Peredaran narkoba jenis sabu yang menyasar para sopir angkutan batu bara dan petani sawit di Provinsi Jambi berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada 16 Juni 2025 terhadap seorang pelaku berinisial AR di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, saat hendak ditangkap, AR sempat melakukan perlawanan dengan menabrak kendaraan petugas dan melarikan diri ke area perkebunan sawit.

“Pelaku AR berusaha kabur, dia nekat menabrak mobil anggota dan melarikan diri ke perkebunan. Tapi berkat bantuan masyarakat, yang bersangkutan berhasil kita amankan berikut barang bukti 40 gram sabu,” jelas Kombes Pol Ernesto Saiser, Kamis (03/07/2025).

Baca juga: Leher Pemuda di Muaro Jambi Terjerat Kabel Fiber Optik saat Mau Pergi Shalat Jumat

Tak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan terhadap AR mengantarkan polisi membekuk pelaku kedua berinisial AT. Dari tangan AT, petugas menyita sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan diedarkan di kalangan sopir batu bara dan petani sawit.

“Pengakuan AT, sabu ini memang ditujukan untuk diedarkan ke kalangan sopir angkutan batu bara dan pekerja perkebunan di Jambi. Ini sangat merusak, jadi harus kita tindak tegas,” tegas Ernesto.

Baca juga: Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Kerinci Ditangkap di Malaysia Saat niat kabur ke Thailand

Lebih lanjut, polisi juga menangkap adik dari AT, berinisial FP. Dari FP, ditemukan barang bukti timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan ke para pengguna.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi memastikan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di kalangan pekerja Jambi yang diduga sudah berjalan cukup lama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kalangan Sopir Batu Bara dan Petani Sawit di Jambi, 5 Kg Sabu Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!