JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur meringkus 5 orang yang terlibat dalam kasus pencurian pupuk milik PT Pelita Agro Lestari, di Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Empat pelaku pencurian ini yakni berinisial DY, ER, MS, dan RH. Sementara penadah yang juga diamankan berinisial AI.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan penangkapan ini berawal adanya laporan dari pihak PT Pelita Agro Lestari yang telah kehilangan pupuk yang di simpan di gudang.
"14 karung pupuk KCL dan 15 karung pupuk urea dengan berat per karungnya 50 kilogram," katanya, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Tiga Remaja Terbawa Arus Sungai Batanghari Saat Mengambil Ikan, 2 Selamat 1 Hilang
Kata Ahmad, atas peristiwa pencurian ini korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Dijelaskan Ahmad, menurut keterangan dari para pelaku, pupuk yang telah mereka curi dari gudang milik PT Pelita Agro Lestari, langsung di jual ke penadah AI.
"Saat ini 5 tersangka sudah kita amankan di rutan Polres,"
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan