JAMBI - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali memanas. Agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi diwarnai perdebatan sengit antara saksi dan tim penasihat hukum terdakwa, Kamis (3/7/2025)
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk mantan Kadis Kominfo Hery Amperawanto, Kadis Perkim Sutrisno, Kadis PUPR Khalik Munawir, serta PPTK proyek dan stafnya.
Perdebatan bermula ketika Jondri, yang kala itu menjabat sebagai PPTK proyek, memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Awalnya ia mengaku tidak terlibat dalam proyek, namun kemudian mengakui sering bertemu pihak pelaksana di lapangan. Saksi lain, Triko staf PPTK mengungkap bahwa ia hanya mengetik SK teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Syafrida selaku PPK proyek.
Baca juga: DPO Pembunuhan Istri di Batanghari Tewas Ditembak Polisi, Melawan Saat Ditangkap
Ketegangan meningkat saat pengacara terdakwa mempertanyakan keabsahan rekomendasi teknis proyek. Hakim pun beberapa kali terpaksa memukul meja sidang dan memberikan teguran keras kepada para pihak karena suasana yang semakin panas.
“Rekomendasi teknis itu dimohonkan oleh Kadispora, tapi kami tidak pernah mengeluarkan secara resmi. Itu yang perlu diluruskan,” tegas salah satu saksi yang dihadirkan JPU.
Kasus pembangunan stadion mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal ini memang menyita perhatian publik. Proyek tahun anggaran 2022 itu diduga mangkrak dan merugikan negara lebih dari Rp700 juta.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum. Kini, Kejari Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru, yakni DFJ yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
“Saat ini terdakwa inisial DFJ sudah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pemkot Sungai Penuh dan alat bukti lainnya. Kita tunggu hasilnya dalam dua kali sidang ke depan yang kemungkinan akan masuk tahap tuntutan,” ungkap Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut. Jaksa memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri potensi aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan