JAMBI - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Jambi terus digencarkan. Terbaru, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser saat konferensi pers di lapangan hitam Mapolda Jambi, pada Kamis, (03/07/2025).
Satu orang tersangka berinisial HR berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 2.178 butir ekstasi yang sudah dikemas rapi siap edar.
“Pelaku kita amankan di kawasan Muaro Jambi, berikut barang bukti ribuan butir ekstasi. Jumlah total yang berhasil diamankan sebanyak 2.178 butir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Kamis, (03/07/2025).
Ernesto menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena kuat dugaan pelaku HR merupakan bagian dari jaringan besar peredaran narkoba lintas daerah. Bahkan, beberapa nama yang terlibat sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak bekerja sendiri. Ada jaringan lain yang sedang kita kejar. Beberapa sudah kita identifikasi dan saat ini masuk DPO,” tegas Ernesto.
Baca juga: Leher Pemuda di Muaro Jambi Terjerat Kabel Fiber Optik saat Mau Pergi Shalat Jumat
Akibat perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Polda Jambi memastikan akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi, khususnya jenis ekstasi yang kerap merusak generasi muda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan