30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditemukan di Kabupaten Batanghari, Didominasi KDRT dan Kekerasan Seksual
JAMBI - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Batanghari kembali mengalami lonjakan. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mencatat, hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 30 kasus kekerasan terjadi di wilayah tersebut.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Batanghari, Neneng Eva Anggraeni, yang menyebutkan bahwa15 kasus menimpa perempuan dan 15 lainnya dialami oleh anak-anak.
“Untuk kasus perempuan, sebagian besar disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan mayoritas pemicunya adalah persoalan ekonomi,” ujar Neneng, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Ojek Online Dikeroyok Dua Orang Tak Dikenal, Alami Luka di Hidung dan Rahang
Lebih lanjut, Neneng mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Bentuk kekerasan yang dialami anak-anak cukup beragam, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikologis hingga kekerasan ekonomi.
“Anak-anak yang menjadi korban ini rata-rata berusia antara 10 hingga 15 tahun. Dan paling banyak kasus ditemukan di Kecamatan Muara Bulian,” jelasnya.
Dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah kasus kekerasan ini menunjukkan peningkatan signifikan. DPPKBP3A Batang Hari kini terus melakukan pendampingan terhadap korban, serta mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan.
Baca juga: Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Sembako, Korban Alami Kerugian Rp 70 Juta
Neneng juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Neneng.
Pihak DPPKBP3A Batang Hari kini berkomitmen untuk meningkatkan layanan perlindungan, termasuk konseling psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial bagi para korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung