JAMBI - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menghentikan penerbitan izin baru bagi ritel modern waralaba seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkab untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha lokal serta UMKM di daerah. Kebijakan ini dilakukan sejak Rabu (2/07/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat, M. Haviz, membenarkan kebijakan tersebut dan menyebut dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami menyetop izin baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart karena ingin memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah lokal. Kami ingin ekonomi daerah ini berputar untuk masyarakat sendiri,” tegas Haviz kepada awak media.
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Setop Izin Baru Alfamart dan Indomaret, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
Dalam ketentuan terbaru tersebut, izin pendirian minimarket hanya akan diberikan dengan syarat sebagai berikut:
Meski demikian, ritel modern yang telah beroperasi dan mendapatkan izin sebelum aturan ini diberlakukan tetap diizinkan beroperasi hingga masa izin mereka berakhir.
“Yang sudah berdiri sebelumnya tidak langsung kami tutup. Mereka tetap boleh beroperasi sampai izin mereka habis, tapi tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda ke depan,” jelas Haviz.
Baca juga: Kapolda Jambi Dorong Sinergi GP Ansor dalam Menjaga Ketertiban dan Ketahanan Panga
Diketahui, Berdasarkan data DPMPTSP, saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 7 gerai Alfamart dan 9 gerai Indomaret yang sudah beroperasi. Ke depan, kemungkinan penambahan akan sangat terbatas bahkan dihentikan total jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Perda.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Tanjab Barat yang selama ini bersaing dengan ritel besar. Pemerintah daerah berharap, ruang usaha lokal bisa berkembang lebih maksimal tanpa harus kalah oleh dominasi perusahaan besar nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung, Liputan Langsung