JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap satu orang pelaku pencurian dengan cara membobol toko sembako yang berada di Jalan Sentot Ali Basa Rt 10, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku yang ditangkap ini yakni Deni, Warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berawal korban melapor ke Polsek Jambi Timur, bahwa toko sembako miliknya telah di bobol dan sejumlah barang berharga di curi.
"Yang di curi pelaku ini ada beberapa slop rokok beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta, jika dikalkulasikan jumlahnya mencapai Rp 70 juta," kata Edi, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Ojek Online Dikeroyok Dua Orang Tak Dikenal, Alami Luka di Hidung dan Rahang
Selanjutnya setelah pihak Polsek Jambi Timur menerima laporan itu langsung dilakukan penyelidikan ke TKP untuk memeriksa cctv yang ada. Berkat penyelidikan dan cctv yang ada di sekitar tkp, pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Deni, dirinya mengaku kepada polisi bahwa pencurian ini dia lakukan bersama empat orang temannya.
"Dua temannya Andre dan Riki saat ini sudah berada di Lapas di tahan karena perkara yang lain," ujarnya.
Sementara itu kata Edi, ada dua orang temannya lagi yang berinisial A dan N masih DPO. Lanjut Edi, tersangka Deni kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung