JAMBI - Sebagai wujud nyata dalam komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana dan menegakkan hukum secara berkeadilan, Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K., M.H., telah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada hari Kamis (21/05/2026).
Baca juga: Blackout Massal di Pekanbaru Sisakan Duka dan Kerugian, Ikan Koi Wali Kota Mati hingga UMKM Lumpuh
Acara ini dihadiri oleh para jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bungo, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, Asisten II Setda Kabupaten Bungo Deddy Irawan, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronald, perwakilan Dandim 0416/BUTE Kapten Ariandi, serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo Zainadi.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil sitaan dari 71 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung dalam kurun waktu dari Januari hingga Mei 2026.
Didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, total nilai taksiran barang haram yang dihancurkan ini mencapai sekitar Rp900 juta. Rincian barang bukti narkotika tersebut meliputi:
Selain narkoba, petugas juga memusnahkan berbagai macam barang bukti penunjang kejahatan lainnya, seperti timbangan digital, telepon genggam (handphone), senjata tajam, serta pakaian yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa kehadiran Kepolisian dalam pemusnahan ini adalah simbol soliditas yang kuat antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bungo.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Bungo bersama Kejari dan segenap unsur Forkopimda tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terutama jaringan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Bungo.
Baca juga: UPNV Tegaskan Nol Toleransi Kasus Kekerasan Seksual: 6 Dosen Diproses, Sanksi Segera diumumkan
Seluruh rangkaian acara mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan, pembacaan berita acara, prosesi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dihancurkan, hingga sampai penandatanganan berita acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id