Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 14 FEBRUARI 2026 • 19:25 WIB

Sinergi Pemkot Jambi dan Bapas Kelas I Jambi: Wujudkan Alternatif Pemidanaan Lewat Kerja Sosial

Sinergi Pemkot Jambi dan Bapas Kelas I Jambi: Wujudkan Alternatif Pemidanaan Lewat Kerja SosialPemkot Jambi melakukan penandatangan Nota Kesepakatan bersama Balai Permasyarakatan Kelas I Jambi mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Hukum Kota Jambi (Admin Pemerintahan Kota Jambi)

JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjalani kerja sama dengan Balai Permasyarakat (Bapas) Kelas I Jambi. Langkah ini menjadikan Kota Jambi sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi sekaligus menjadi percontohan nasional dalam implementasi pidana kerja sosial. Melalui kerja sama tersebut telah ditanda tangani dalam Nota Kesepakatan yang berlangsung di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, pada hari Jumat (13/02/2026).

Baca juga: Pemkab Banyumas Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan, Stok Aman Meski Cabai Naik

Dalam kesepatan tersebut merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya pada pasal 65 yang mengenai mengatur pidanan kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok.

Tujuan dari kesepakatan tersebut, untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan memberikan alternatif pemindanaan bagi para pelanggar hukum tanpa harus masuk dalam penjara. Serta mengurang daya tampung di lembaga permasyarakatan.

Dalam implementasinya, Pemkot Jambi menyediakan 346 lokasi kerja sosial yang telah tersebar diberbagai wilayah seperti di 187 sekolah (SD dan SMP), 79 Masjid (lebih terfokus kepada pembinaan karakter dan akhlak), kantor Camat, Kantor Lurah, dan instansi pemerintah lainnya.

Kesepakatan ini, selain Pemkot dan Bapas juga melibatkan pihak lain seperti Pengandilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, dan Kodim 0415 Jambil dalam ikut serta untuk memastikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan berjalan yang sesuai aturan.

Melalui kesepakatan tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana juga menekankan bahwa penempatan kerja sosial akan disesuaikan dengan domisil klien supaya tidak memberatkan biaya transportasi. Serta mengajak masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada pelaku pidana kerja sosial.

Baca juga: Kolaborasi Internasional, Surabaya–Koso Nippon Dorong UMKM Naik Kelas

Hal ini, membatu proses reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum dan fasilitas publik. Serta, tempat ibadah di Kota yang akan mendapatkan manfaat langsung dari tenaga kerja sosial yang telah ditempatkan disana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemerintah Kota Jambi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sinergi Pemkot Jambi dan Bapas Kelas I Jambi: Wujudkan Alternatif Pemidanaan Lewat Kerja Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!