Gagal Pesta Narkoba di Kafe, Pria Asal Bungo Ditangkap Polisi di Rimbo Bujang (Dok. Istimewa)
JAMBI - Seorang pria berinisial ES (26), warga Kabupaten Bungo, harus berurusan dengan polisi setelah rencananya untuk menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya di sebuah kafe di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, digagalkan oleh tim gabungan polisi.
Penangkapan ES dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang diback-up oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pesta narkoba di wilayah tersebut.
"Informasi dari warga menyebutkan akan ada pesta narkoba di salah satu kafe. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu tersangka, sementara rekan-rekannya kabur," ujar Ipda Ardimal Hagia, Plt Kasi Humas Polres Tebo, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polresta Jambi Ungkap Pemilik Sabu yang Mau Diselundupkan ke Lapas, Identitas Pelaku Belum Jelas
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram, setengah butir pil ineks (yang sudah dihancurkan), serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, ES mengaku datang bersama teman-temannya dari Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Ia juga mengaku telah memesan seorang perempuan untuk menemani pesta tersebut.
Baca juga: Polda Jambi Bekukan Rekening Pasutri Terkait TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama
"Saya memang datang ke kafe itu bersama teman-teman, dan memang sudah pesan perempuan buat nemenin. Tapi belum sempat apa-apa, langsung dicek polisi," ujar ES, saat dimintai keterangan di Mapolsek Rimbo Bujang.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan ES yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Barang bukti telah diamankan, dan ES dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan