Kamis, 05 MARET 2026 • 21:17 WIB

Panduan Lengkap dan Terbaru Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Tahun 2026

Author

Ilustrasi paspor indonesia (pinterest)

JAMBI - Merencanakan perjalanan ke luar negeri kini semakin mudah bagi warga Jambi. Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi kini lebih transparan, cepat, dan bebas antrean panjang.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Pekanbaru Tahun 2026, Ini Lokasi Layanan, Syarat dan Biayanya

Berikut adalah panduan langkah bagi kamu yang ingin membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama di tahun 2026.

1. Lokasi dan Jam Operasional

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi melayani masyarakat di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan sekitarnya.

  • Alamat di Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124.
  • Jam Pelayanan:
  1. Pada hari Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
  2. Pada hari Jumat 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00 – 13.30 WIB)
  3. Pada hari Kontak Informasi 0811-7431-888 (WhatsApp Chat)
     

2. Dokumen Persyaratan (Wajib Asli & Fotokopi)

Sebelum datang, pastikan kamu sudah membawa dan menyiapkan dokumen berikut dalam ukuran kertas A4 (jangan dipotong):

  • E-KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Pendukung seperti Akta Kelahiran, Ijazah sekolah, atau Buku Nikah (pilih salah satu).
  • Paspor Lama (Khusus dalam proses penggantian/perpanjangan).
  • Surat rekomendasi atasan (Khusus bagi pemohon PNS/TNI/Polri).


3. Alur Pendaftaran Online Melalui M-Paspor

Di tahun 2026, pendaftaran walk-in (datang langsung) hanya bisa berlaku untuk kategori prioritas (lansia di atas 60 tahun, balita, dan penyandang disabilitas). Selebihnya wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dengan cara:

  • Mengunduh aplikasi "M-Paspor" di Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun dengan mendaftar menggunakan alamat email aktif.
  • Pengajuan Permohonan dengan memasukkan data diri dan unggah foto dokumen asli. Pastikan foto jelas dan tidak buram.
  • Pilih lokasi dengan pilih "Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi".
  • Pilih Jadwal dan tentukan tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
  • Pembayara dengan membayar segera melalui m-banking, ATM, Kantor Pos, atau minimarket (Indomaret/Alfamart) menggunakan kode billing yang tertera.

4. Biaya Pembuatan Paspor (Update 2026)

Biaya disesuaikan dengan jenis paspor dan masa berlaku yang kamu pilih:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya estimasi Rp650.000.
  • Paspor elektronik (E-Paspor) dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya estimasi Rp950.000.
  • Layanan percepatan biasa dengan masa berlaku sampai selesai hari sama dengan biaya estimasi Rp1.000.000.

Catatan: E-Paspor sangat disarankan bagi yang sering bepergian, karena memiliki chip biometrik dan fasilitas bebas visa ke beberapa negara tertentu.

5. Proses di Kantor Imigrasi Jambi

Setelah mendapatkan bukti pendaftaran (QR Code), datanglah ke kantor sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.

  • Pemeriksaan berkas dengan melalui petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen asli.
  • Pengambilan data biometrik dengan mengambil foto wajah dan sidik jari.
  • Wawancara singkat kepada Petugas akan menanyakan tujuan pembuatan paspor.
  • Setelah itu, kamu akan menerima tanda terima pengambilan paspor.


6. Tips Agar Proses Lancar

  • Gunakan pakaian rapi dan berkerah. Dilarang menggunakan baju berwarna putih karena latar belakang foto adalah putih.
  • Waktu pengambilan paspor biasanya selesai dalam 3-4 hari kerja setelah foto/wawancara.
  • Layanan delivery, kamu bisa menanyakan opsi pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia agar tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.

Baca juga: Ini Lokasi Kantor Imigrasi di Jawa Timur dan Cara Buat Paspor yang Harus Kamu Tahu di 2026

Mengurus paspor di Jambi kini jauh lebih mudah dan transparan. Pastikan semua data di dokumen asli dan sinkron (nama, tempat lahir, tanggal lahir) agar tidak ada kendala saat melakukan wawancara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU