Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 14 MARET 2026 • 19:25 WIB

Update Terbaru! Daftar Lengkap UMP dan UMK Provinsi Jambi Tahun 2026

Update Terbaru! Daftar Lengkap UMP dan UMK Provinsi Jambi Tahun 2026Gambaran uang (pinterest)

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi telah memberlakukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru pada tahun 2026. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Melayu Jambi.

Baca juga: UMK Bengkalis 2026 Ditetapkan Rp 4,15 Juta, Tertinggi Kedua Setelah Dumai

Kenaikan tahun ini telah tercatat cukup signifikan, yakni rata-rata di atas 7%, yang dipicu oleh kombinasi pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil serta penyesuaian terhadap inflasi tahunan.

Rincian UMP Jambi 2026

Gubernur Jambi menetapkan UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,33% maupun bertambah sekitar Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.234.535.

 
Daftar Lengkap UMK 11 Kabupaten/Kota di Jambi

Sesuai dengan regulasi, daerah yang memiliki perhitungan UMK di bawah standar provinsi secara otomatis akan mengikuti besaran UMP Jambi. Berikut adalah beberapa daftarannya:

  1. Kota Jambi besaran UMK 2026 sekitar Rp3.868.963 yang tertinggi di provinsi.
  2. Kabupaten Muaro Jambi UMK 2026  sekitar Rp3.651.917 naik 8,09%.
  3. Kabupaten Tanjung Jabung Timur UMK 2026 sekitar Rp3.551.430 naik Naik 6,66%.
  4. Kabupaten Saralangun UMK 2026 sekitar Rp3.533.562 naik 6,36%.
  5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur UMK 2026 sekitar Rp3.486.521 naik 7,79%.
  6. Kabupaten Batang hari UMK 2026 sekitar Rp3.471.497 dengan mengikuti UMP.
  7. Kabupaten Bungo UMK 2026 sekitar Rp3.471.497 dengan mengikuti UMP.
  8. Kabupaten Tebo UMK 2026 sekitar Rp3.471.497 dengan mengikuti UMP.
  9. Kabupaten Merangin UMK 2026 sekitar Rp3.471.497 dengan mengikuti UMP.
  10. Kabupaten Kerinci UMK 2026  sekitar Rp3.471.497 dengan mengikuti UMP.
  11. Kota Sungai Penuh UMK 2026 sekitar Rp3.471.497 dengan mengikuti UMP.
     

Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026

Selain upah minimum umum, Pemprov Jambi telah menetapkan besaran upah untuk sektor-sektor unggulan yang menjadi penopang ekonomi daerah:

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit  Rp3.513.120.
  • Sektor Pertambangan & Migas Rp3.574.446.

Faktor Penentu Kenaikan Upah

Penetapan kenaikan upah pada tahun ini mengacu pada PP No. 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan, dengan mempertimbangkan variabel-variabel berikut:

  • Indikator makro ekonomi yaitu pergabungan dari laju inflasi Jambi dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
  • Variabel alfa koefisien antara 0,5 hingga 0,9 yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan hasil survei pasar mengenai harga kebutuhan pokok bagi pekerja di berbagai wilayah Jambi.

Gubernur Jambi telah menegaskan bahwa besaran upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan mendapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Resmi! UMP Bali 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta, Badung Punya UMK Tertinggi

Untuk informasi lanjut dan lebih jelasanya masyarakat dan pekerja dapat memantau atau mengunduh dokumen resmi melalui portal JDIH Provinsi Jambi atau mengunjungi laman resmi Disnakertrans Provinsi Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Update Terbaru! Daftar Lengkap UMP dan UMK Provinsi Jambi Tahun 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!