JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi telah memberlakukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru pada tahun 2026. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Melayu Jambi.
Baca juga: UMK Bengkalis 2026 Ditetapkan Rp 4,15 Juta, Tertinggi Kedua Setelah Dumai
Kenaikan tahun ini telah tercatat cukup signifikan, yakni rata-rata di atas 7%, yang dipicu oleh kombinasi pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil serta penyesuaian terhadap inflasi tahunan.
Rincian UMP Jambi 2026
Gubernur Jambi menetapkan UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,33% maupun bertambah sekitar Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.234.535.
Daftar Lengkap UMK 11 Kabupaten/Kota di Jambi
Sesuai dengan regulasi, daerah yang memiliki perhitungan UMK di bawah standar provinsi secara otomatis akan mengikuti besaran UMP Jambi. Berikut adalah beberapa daftarannya:
Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026
Selain upah minimum umum, Pemprov Jambi telah menetapkan besaran upah untuk sektor-sektor unggulan yang menjadi penopang ekonomi daerah:
Faktor Penentu Kenaikan Upah
Penetapan kenaikan upah pada tahun ini mengacu pada PP No. 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan, dengan mempertimbangkan variabel-variabel berikut:
Gubernur Jambi telah menegaskan bahwa besaran upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan mendapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Resmi! UMP Bali 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta, Badung Punya UMK Tertinggi
Untuk informasi lanjut dan lebih jelasanya masyarakat dan pekerja dapat memantau atau mengunduh dokumen resmi melalui portal JDIH Provinsi Jambi atau mengunjungi laman resmi Disnakertrans Provinsi Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber