Ilustrasi peta lokasi (pinterest)
JAMBI - Bagi masyarakat Jambi yang ingin mengurus paspor maupun izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), penting untuk mengetahui bahwa pelayanan keimigrasian di Provinsi Jambi telah terbagi ke dalam beberapa wilayah kerja.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Pekanbaru Tahun 2026, Ini Lokasi Layanan, Syarat dan Biayanya
Agar tidak salah alamat, berikut adalah daftar lengkap beberapa kantor imigrasi dan unit kerja Keimigrasian (UKK) di Provinsi Jambi beserta informasi operasional terbarunya.
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi (Pusat Kota)
Kantor ini merupakan kantor utama yang melayani wilayah Ibu Kota Provinsi dan kabupaten penyangga di sekitarnya.
2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal
Kantor ini melayani masyarakat di wilayah pesisir timur Jambi dan sering menangani lalu lintas orang asing di pelabuhan.
3. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci
Khusus melayani masyarakat di wilayah paling barat Provinsi Jambi yang memiliki mobilitas tinggi ke luar negeri (khususnya Malaysia).
4. Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Muara Bungo
Merupakan unit layanan perpanjangan dari Kantor Imigrasi Jambi untuk mempermudah warga di wilayah Jambi bagian tengah.
Dengan catatan: Disarankan untuk melakukan pengecekan kuota M-Paspor secara spesifik untuk lokasi UKK ini.
Informasi Tambahan untuk Pemohon
Baca juga: Ini Lokasi Kantor Imigrasi di Jawa Timur dan Cara Buat Paspor yang Harus Kamu Tahu di 2026
Pastikan Anda memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili maupun tempat kerja Anda untuk efisiensi waktu. Jangan lupa untuk selalu memantau akun media sosial mereka untuk informasi mendadak terkait kuota tambahan atau layanan "Paspor Simpatik" pada saat di hari libur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber