JAMBI - Upaya keras oleh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari kembali yang membuahkan hasil nyata. Merespons cepat laporan dari masyarakat, personel Polsek Batin XXIV berhasil untuk mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: 5 Kasus Narkoba Diungkap dalam Sepekan, Polisi Tangkap 6 Pelaku dan Sita Sabu di Bengkalis
Tindakan tegas ini dilakukan di kawasan kebun sawit yang berada di belakang sebuah rumah di RT 04 Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, pada hari Sabtu (30/05/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial IH (37), seorang warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (21), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.
Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya sembilan paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,71 gram. Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, sebuah dompet kecil, alat hisap sabu rakitan (bong), korek api, sendok yang telah dimodifikasi dari pipet plastik, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp768 ribu.
Kapolres Batanghari dengan melalui Kasi Humas IPTU Simbang B, juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani dan peduli untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Batanghari masih memegang komitmen penuh dalam membersihkan wilayahnya dari belenggu peredaran narkotika guna untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di markas komando untuk menjalani proses hukum, serta dilakukan pemeriksaan intensif lebih lanjut. Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus di lapangan untuk memburu kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau bandar besar lain di balik kedua pelaku tersebut.
Di akhir kesempatan, pihak Polres Batanghari kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu atau takut untuk melapor ke polisi terdekat ataupun melalui layanan aduan jika melihat ada indikasi transaksi maupun penyalahgunaan barang haram tersebut di sekitar pemukiman mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id