Minggu, 31 MEI 2026 • 19:18 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal, Bupati H M Syukur: Jumat 29 Mei Bukan Libur

Author

Pemerintah Merangin pada tanggal 29 Mei 2026 bukan hari libur, untuk itu seluruh pejabat dan pegawainya harus tetap masuk kantor mengikuti aktivitas pemerintahan seperti sambutan acara Senam Sehat yang dilanjutkan Jumat Bersih (Pemkab Merangin)

JAMBI - Guna dalam mengantisipasi terjadinya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Merangin telah mengeluarkan penegasan resmi terkait status hari kerja. Bupati Merangin, H M Syukur, secara instuktif menyatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Mei 2026, bukanlah hari libur maupun cuti bersama.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Benda Gelar Razia dan Patroli Dini Hari

Pernyataan tegas ini sengaja dikeluarkan untuk memastikan seluruh roda pemerintahan dan pemenuhan hak-hak pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Merangin masih tetap berjalan secara optimal tanpa hambatan.

Bupati H M Syukur juga menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat di lingkungan Pemkab Merangin dalam melakukan pengawasan melekat terhadap kehadiran staf masing-masing. Langkah ini diambil untuk menjaga tingkat kedisiplinan pegawai supaya tidak ada yang menambah waktu libur secara sepihak.

Pihak pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh kantor pelayanan publik, mulai dari penanganan administrasi kependudukan, fasilitas kesehatan, hingga layanan teknis lainnya. Wajib untuk beroperasi normal seperti hari kerja biasa. Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemda untuk memberikan pelayanan yang andal dan responsif bagi warga Merangin.

Baca juga: Pantai Ujong Blang Ramai Wisatawan, Polisi Gencarkan Patroli dan Edukasi Keamanan

Melalui penegasan resmi ini, Bupati juga mengharapkan kesadaran penuh dari para ASN akan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. Dengan tetap dibukanya seluruh loket pelayanan pada Jumat, 29 Mei, masyarakat juga diimbau tidak perlu ragu untuk datang dan mengurus berbagai keperluan administrasi mereka di kantor-kantor pemerintahan setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Meranginkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU