Jumat, 22 MEI 2026 • 23:15 WIB

Sikat Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tebo Ringkus 24 Tersangka dari 15 Kasus

Author

Kegiatan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan pemebarntasan melalui peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo (Administrator Tribrata)

JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, korps Bhayangkara ini sukses dalam mengungkap belasan kasus peredaran barang haram tersebut dan mengamankan puluhan tersangka.

Baca juga: WNA Kontak Erat Hantavirus di Jakarta Dinyatakan Sehat, Kapan Bebasnya?

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tebo telah mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari operasi intensif yang digelar dalam membersihkan wilayah Kabupaten Tebo dari pengaruh dan jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar, kurir, hingga sampai pengguna narkoba. Bersama dengan penangkapan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, mulai dari paket narkotika jenis sabu siap edar, pil ekstasi, alat hisap (bong), handphone yang digunakan untuk transaksi, hingga uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, serta kejelian personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat ini, ke-24 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca juga: Sespimma Polri Pokjar V Tebar Kepedulian Sosial : Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat, hingga hukuman maksimal belasan tahun penjara atau seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU